Jumat, 05 November 2010

Kinerja dan eksistensi UKM di Indonesia


KINERJA DAN EKSISTENSI USAHA KECIL MENENGAH
DI INDONESIA

            UKM mempunyai definisi yang berbeda-beda, menurut  Menegkop dan UKM, bahwa yang dimaksud dengan usaha kecil adalah entitas usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 200.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan memiliki penjualan tahunan paling banyak Rp 1.000.000.000. Sementara itu, Usaha Menengah merupakan entitas usaha milik warga negara Indonesia yang memiliki kekayaan bersih lebih besar dari Rp 200.000.000 s.d. Rp 10.000.000.000, tidak termasuk tanah dan bangunan. Dan UKM di Indonesia juga memiliki karakteristik yang berdasarkan dari penelitian yang dilakukan oleh AKATIGA, the Center for Micro and Small Enterprise Dynamic (CEMSED), dan the Center for Economic and Social Studies (CESS) pada tahun 2000, adalah mempunyai daya tahan untuk hidup dan mempunyai kemampuan untuk meningkatkan kinerjanya selama krisis ekonomi. Hal ini disebabkan oleh fleksibilitas UKM dalam melakukan penyesuaian proses produksinya, mampu berkembang dengan modal sendiri, mampu mengembalikan pinjaman dengan bunga tinggi dan tidak terlalu terlibat dalam hal birokrasi.
Pada umumnya usaha kecil menengah itu mempunyai cirri sebagai berikut :
a.       Berbentuk perorangan dan tidak memiliki badan hokum perusahaan
b.      Kualitas menejemen rendah
c.       Struktur organisasi bersifat sederhana
d.      Tenaga kerja yang terbatas
e.       Aspek legalitas usaha lemah
f.       Modal usahanya berasal dari modal sendiri
g.      Jarang memiliki rencana usaha
Kondisi tersebut mengakibatkan jaringan usaha yang terbatas, skala ekonomi terlalu kecil sehingga sukar menekan biaya, dan keuntungan yang didapat terlalu tipis .

Untuk semua program-program pengembangan UKM, van Dierman (2004) menyimpulkan bahwa hanya sebagian kecil yang hasilnya dapat dikatakan positif, seperti misalnya skim-skim kredit mikro. Menurutnya, banyak program pemerintah akhirnya menjadi tidak efektif karena kebijaksanaan-kebijaksanaan makro yang mungkin tidak disengaja namun menimbulkan ekstra biaya atau hambatan-hambatan bagi UMKM, yang membuat banyak UMKM, khususnya UMK beroperasi diluar ekonomi formal. Ia selanjutnya menegaskan bahwa sebenarnya, kebijaksanaan-kebijaksanaan makro yang menciptakan suatu lingkungan usaha yang baik, yang tidak “anti” UMKM, seperti pertumbuhan ekonomi atau peningkatan pendapatan yang pesat dan kerja pasar output maupun input yang tidak terdistorsi jauh lebih penting (atau dampaknya jauh lebih nyata) terhadap UMKM daripada program-program khusus untuk UMKM.
Empat hal yang menyebabkan UKM di Indonesia dapat bertahan adalah  :
v  Sebagian UKM menghasilkan barang-barang konsumsi (consumer goods)
v  Mayoritas UKM lebih mengandalkan pada non-banking financing dalam aspek
pendanaan usaha,
v  Pada umumnya UKM melakukan spesialisasi produk yang ketat, dalam arti hanya
memproduksi barang atau jasa tertentu saja,
v  Terbentuknya UKM baru sebagai akibat dari banyaknya pemutusan hubungan kerja di
sektor formal
Kinerja Ukm di Indonesia dapat ditinjau dari beberapa aspek, diantaranya adalah
v  Aspek nilai tambah
v  Unit Usaha dan tenaga kerja
v  Ekspor UKM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar